Kamis, 12 Juli 2012

Arti Lambang Kampar


Lambang Kampar terbagi atas 9 bagian, yaitu:
1. Empat petak dalam perisai                                             
2. Tiga garis putih di tengah
3. Bintang lima dengan dua tangkai padi
4. Rusa
5. Menara sumur
6. Dua buah gerobak lori
7. Empat puncak benteng
8. Pohon karet
9. Peta kabupaten Kampar
Adapun arti lambang tersebut adalah:
 1.BENTENG DAN PERISAI adalah melambangkan kekuatan dan kekebalan rakyat dalam berjuang dan membangun
  2.BATU BERSUSUN adalah melambangkan persatuan Nasional yang kuat, kokoh, serta menimbulkan inspirasi membangun
     3.TUJUH BELAS BUAH BATU BERSUSUN adalah menunjukan tanggal tujuh belas hari proklamasi
     4.DELAPAN BUAH BATU BATA adalah menunjukan bulan delapan (bulan Agustus)
     5.EMPAT DAN LIMA buah dibawah menunjukan tahun 45 (1945)
     6.SATU PINTU GERBANG adalah melambangkan pintu kemakmuran
      7.BINTANG BERSUDUT LIMA adalah melambangkan Pancasila
     8.POHON KARET adalah melambangkan sumber dari kemakmuran rakyat
     9.TUJUH BELAS BUTIR PADI dalam setangkai dan LIMA CABANG POHON KARET adalah melambangkan bahwa negara Republik Indonesia diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila
10.EMPAT BUAH PUNCAK BENTENG adalah melambangkan adat istiadat yang menjiwai prikehidupan rakyat
     11.RUSA adalah melambangkan sifat-sifat ketangkasan, kecakapan, kelincahan dan keuletan
     12.PETA KABUPATEN KAMPAR menyatakan daerah kabupaten kampar
     13.MENARA MINYAK DAN TANGKI adalah melambangkan kekayaan alamnya dengan gas bumi
14.SATU LORENS dengan DUA GEROBAK LORI adalah melambangkan kekayaan alamnya dengan bahan-bahan logam

Rabu, 11 Juli 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa


Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk lebih jelasnya, maka uraian yang ada dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, Kepala Desa mempunyai wewenang:
1.Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
2.Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
3.Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4.Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.Membina kehidupan masyarakat desa.
6.Membina perekonomian desa.
7.Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8.Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
9.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kemudian dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada pasal 14 tersebut, maka Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut :
1.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
4.Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5.Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
6.Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7.Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
8.Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
9.Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10.Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11.Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
12.Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13.Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14.Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
15.Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Selain itu, Kepala Desa juga berkewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati / Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Sedangkan yg menjadi larangan bagi Kepala Desa telah diatur pada pasal 16, yang berbunyi sebagai berikut :
1.Menjadi pengurus PARPOL.
2.Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
3.Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
4.Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah (PILKADA).
5.Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
6.Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
7.Menyalahgunakan wewenang.
8.Melanggar sumpah/janji jabatan.

Pemerintahan Desa

Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sedangkan wewenang kepala desa adalah memimpin  penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Struktur Pemerintahan Desa Kampar kecamatan Kampar Timur Kabupaten Bangkinang adalah
Kepala Desa : Alpendi ST
Sekretaris Desa : Rosihan Ali SH
Kepala Dusun I : Yulizar
Kepala Dusun II : Hadinur
Kepala Dusun III : H. Baharuddin
Kepala Dusun IV : Muhammad Jaya

Terletak di Tepi Jalur utama Jalan penghubung Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatra Barat, Sebelah Utaa berbatasan denagn desa Sei tarap, Sebelah Selatan berbatasan denagn desa Hidup Baru, Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sawah baru, dan disebelah Timur berbatasan denagn desa Sei Tarap, menjadikan Desa kampar lebih maju bila dibandingkan dengan desa - desa di kawasan kecamatan kampar timur. Apalagi ditunjang dengan keberadaan Pasar kampar di desa tersebut menjadikan desa kampar menjadi tujuan bagi masyarakat di kawasan kecamatan kampar timur.