Rabu, 11 Juli 2012

Pemerintahan Desa

Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sedangkan wewenang kepala desa adalah memimpin  penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Struktur Pemerintahan Desa Kampar kecamatan Kampar Timur Kabupaten Bangkinang adalah
Kepala Desa : Alpendi ST
Sekretaris Desa : Rosihan Ali SH
Kepala Dusun I : Yulizar
Kepala Dusun II : Hadinur
Kepala Dusun III : H. Baharuddin
Kepala Dusun IV : Muhammad Jaya

Terletak di Tepi Jalur utama Jalan penghubung Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatra Barat, Sebelah Utaa berbatasan denagn desa Sei tarap, Sebelah Selatan berbatasan denagn desa Hidup Baru, Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sawah baru, dan disebelah Timur berbatasan denagn desa Sei Tarap, menjadikan Desa kampar lebih maju bila dibandingkan dengan desa - desa di kawasan kecamatan kampar timur. Apalagi ditunjang dengan keberadaan Pasar kampar di desa tersebut menjadikan desa kampar menjadi tujuan bagi masyarakat di kawasan kecamatan kampar timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar