Peraturan Pemerintah No.
72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa ini diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Untuk lebih jelasnya, maka uraian yang ada dalam paragraf
2 pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan
tugasnya itu, Kepala Desa mempunyai wewenang:
1.Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
2.Mengajukan rancangan
Peraturan Desa.
3.Menetapkan Peraturan
Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4.Menyusun dan
mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.Membina kehidupan
masyarakat desa.
6.Membina perekonomian
desa.
7.Mengoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif.
8.Mewakili desanya di
dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili
sesuai dengan peraturan perundang undangan.
9.Melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kemudian dalam
melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada pasal 14 tersebut, maka Kepala Desa
mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 15 yang berbunyi sebagai
berikut :
1.Memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
3.Memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
4.Melaksanakan kehidupan
demokrasi.
5.Melaksanakan prinsip
tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan
nepotisme.
6.Menjalin hubungan
kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7.Menaati dan menegakkan
se luruh peraturan perundang undangan.
8.Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan yang baik.
9.Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10.Melaksanakan urusan
yang menjadi kewenangan desa.
11.Mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa.
12.Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa.
13.Membina, mengayomi
dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14.Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa.
15.Mengembangkan potensi
sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain itu, Kepala Desa
juga berkewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
kepada Bupati / Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban
kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarakat.
Sedangkan yg menjadi
larangan bagi Kepala Desa telah diatur pada pasal 16, yang berbunyi sebagai
berikut :
1.Menjadi pengurus
PARPOL.
2.Merangkap jabatan
sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang
bersangkutan.
3.Merangkap jabatan
sebagai anggota DPRD.
4.Terlibat dalam
kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah (PILKADA).
5.Merugikan kepentingan
umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat lain.
6.Melakukan kolusi,
korupsi dan nepotisme, menerima uang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
7.Menyalahgunakan
wewenang.
8.Melanggar sumpah/janji
jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar